1. LATAR BELAKANGPerencanaan pembangunan ekonomi suatu daerah, memerlukan bermacam data sebagai dasar penentuan strategi dan kebijakan, agar sasarannya dapat dicapai dengan tepat. Strategi dan kebijakan pembangunan ekonomi yang telah diambil pada masa masa yang lalu perlu dievaluasi. Data statistik yang merupakan ukuran kuantitas, diperlukan untuk memberikan gambaran tentang keadaan pada masa yang lalu, masa kini, serta prediksi yang akan dicapai pada masa yang akan datang. Pembangunan ekonomi merupakan serangkaian usaha yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja, memeratakan pembagian pendapatan masyarakat, dan meningkatkan hubungan ekonomi regional.
Untuk mengetahui tingkat dan pertumbuhan pendapatan masyarakat, perlu disajikan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) secara berkala, yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan. Pemerintah Daerah menaruh perhatian besar dalam pengembangan sistem data, baik untuk tingkat propinsi maupun untuk wilayah kabupaten/kota; hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P5D). Dengan demikian, tuntutan tersedianya data statistik ekonomi makro seperti yang tertuang dalam PDRB Kabupaten/Kota menjadi penting.Kerangka Dasar Ekonomi Regional
Transaksi ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat, secara sederhana dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar: kelompok produsen dan konsumen. Produsen menggunakan faktor produksi yang berasal dari konsumen digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sebaliknya, barang dan jasa yang dihasilkan dibeli oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhannya. Kelompok konsumen memiliki faktor produksi; tanah, tenaga, modal dan kewiraswastaaan (entrepreneurship) yang diberikan pada perusahaan. Atas peran faktor produksi, pemilik menerima balas jasanya berupa sewa tanah, upah dan gaji, bunga, dan keuntungan. Balas jasa tersebut merupakan nilai tambah. Transaksi dari dua kelompok ini - merupakan konsumen dan produsen – berlangsung secara berkesinambungan membentuk siklus perekonomian, seperti berikut ini.
Transaksi ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat, secara sederhana dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar: kelompok produsen dan konsumen. Produsen menggunakan faktor produksi yang berasal dari konsumen digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sebaliknya, barang dan jasa yang dihasilkan dibeli oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhannya. Kelompok konsumen memiliki faktor produksi; tanah, tenaga, modal dan kewiraswastaaan (entrepreneurship) yang diberikan pada perusahaan. Atas peran faktor produksi, pemilik menerima balas jasanya berupa sewa tanah, upah dan gaji, bunga, dan keuntungan. Balas jasa tersebut merupakan nilai tambah. Transaksi dari dua kelompok ini - merupakan konsumen dan produsen – berlangsung secara berkesinambungan membentuk siklus perekonomian, seperti berikut ini.
a. Faktor faktor produksi;
(Tanah, Tenaga, Modal, Kewiraswastaan)
(Tanah, Tenaga, Modal, Kewiraswastaan)
b. Balas jasa faktor produksi;
(Upah, bunga, sewa tanah dan keuntungan)
(Upah, bunga, sewa tanah dan keuntungan)
c. Pengeluaran konsumsi
(Arus Uang)
(Arus Uang)
d. Barang dan jasa
(Arus Barang)
(Arus Barang)
Dengan melihat siklus ekonomi di atas, dapat disimpulkan bahwa produk regional adalah sebagai berikut:
(a) ditinjau dari segi produksi, disebut Produk Regional, merupakan jumlah nilai tambah (produk) yang dihasilkan oleh unit produksi dalam jangka waktu yang tertentu;
(b) ditinjau dari segi pendapatan, disebut pendapatan regional (regional income) merupakan jumlah pendapatan (balas jasa) yang diterima oleh faktor produksi yang dimiliki dalam jangka waktu yang tertentu;
(c) dari segi pengeluaran, disebut pengeluaran regional (regional expenditure), merupakan jumlah pengeluaran konsumsi yang dilakukan oleh rumah¬tangga, lembaga swasta nirlaba, pemerintah, pembentukan modal tetap, perubahan stok dan ekspor neto dalam jangka waktu tertentu.
Pendapatan yang dihasilkan daerah belum tentu akan dinikmati/digunakan oleh masyarakat di daerah tersebut, dan begitupun sebaliknya ada pendapatan yang dinikmati oleh masyarakat daerah tersebut yang berasal dari daerah lain. Sehubungan dengan itu maka timbullah aliran pendapatan dari satu daerah ke daerah lainnya. Produktivitas suatu daerah dicerminkan oleh produk domestik, sedang tingkat kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari sudut penggunaannya, setelah diperhitungkan aliran pendapatan yang keluar masuk daerah tersebut.
(a) ditinjau dari segi produksi, disebut Produk Regional, merupakan jumlah nilai tambah (produk) yang dihasilkan oleh unit produksi dalam jangka waktu yang tertentu;
(b) ditinjau dari segi pendapatan, disebut pendapatan regional (regional income) merupakan jumlah pendapatan (balas jasa) yang diterima oleh faktor produksi yang dimiliki dalam jangka waktu yang tertentu;
(c) dari segi pengeluaran, disebut pengeluaran regional (regional expenditure), merupakan jumlah pengeluaran konsumsi yang dilakukan oleh rumah¬tangga, lembaga swasta nirlaba, pemerintah, pembentukan modal tetap, perubahan stok dan ekspor neto dalam jangka waktu tertentu.
Pendapatan yang dihasilkan daerah belum tentu akan dinikmati/digunakan oleh masyarakat di daerah tersebut, dan begitupun sebaliknya ada pendapatan yang dinikmati oleh masyarakat daerah tersebut yang berasal dari daerah lain. Sehubungan dengan itu maka timbullah aliran pendapatan dari satu daerah ke daerah lainnya. Produktivitas suatu daerah dicerminkan oleh produk domestik, sedang tingkat kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari sudut penggunaannya, setelah diperhitungkan aliran pendapatan yang keluar masuk daerah tersebut.
2. KONSEP DOMESTIK DAN REGIONAL
Transaksi ekonomi yang dihitung merupakan transaksi yang terjadi dalam wilayah domestik suatu daerah, dan transaksi yang dilakukan oleh masyarakat (resident) dari daerah tersebut.
Produk Domestik dan Produk Regional
Barang dan jasa hasil kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah domestik - tanpa memperhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau dimiliki oleh penduduk daerah tersebut -merupakan produk domestik daerah bersangkutan. Sebagian dari faktor produksi yang digunakan di suatu daerah berasal dari daerah lain atau luar negeri. Sebaliknya faktor produksi yang dimiliki oleh penduduk daerah tersebut mungkin ikut serta dalam proses produksi di daerah lain. Hal ini menyebabkan nilai produk domestik yang timbul di suatu daerah tidak sama dengan pendapatan yang diterima penduduk daerah tersebut. Dengan adanya arus pendapatan yang mengalir antar daerah ini (termasuk juga dari dan ke luar negeri) maka timbul perbedaaan antara produk domestik dan produk regional. Dengan demikian, yang dimaksud dengan produk regional adalah PDRB ditambah dengan pendapatan yang diterima dari luar daerah dikurangi dengan pendapatan yang dibayarkan ke luar daerah.
PendudukPenduduk suatu daerah adalah individu individu atau anggota rumah¬tangga yang bertempat tinggal tetap di wilayah domestik daerah tersebut, kecuali:
(1) Wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) daerah lain yang tinggal di wilayah domestik daerah tersebut kurang dari 6 bulan yang bertujuan untuk bertamasya atau berlibur, berobat, beribadah, kunjungan keluarga, pertandingan olahraga nasional/internasional dan konferensi konferensi atau pertemuan lainnya, dan kunjungan dalam rangka belajar atau melakukan penelitian.
(2) Awak kapal laut dan pesawat udara luar negeri/luar daerah yang kapalnya sedang masuk dok atau singgah di daerah tersebut.
(3) Pengusaha asing dan pengusaha daerah lain yang berada di daerah tersebut kurang dari 6 bulan; pegawai perusahaan asing dan pegawai perusahaan daerah lainnya yang berada di wilayah domestik daerah tersebut kurang dari 6 bulan, misalnya untuk tujuan memasang jembatan atau peralatan yang dibeli dari mereka.
(4) Pekerja musiman yang berada dan bekerja di wilayah domestik daerah tersebut, yang bertujuan sebagai pegawai musiman saja.
(5) Anggota Korps Diplomatik, konsulat, yang ditempatkan di wilayah domestik daerah tersebut.
(6) Pegawai badan internasional/nasional yang bukan penduduk daerah tersebut yang melakukan misi kurang dari 6 bulan.
Orang orang yang tersebut di atas dianggap sebagai penduduk dari negara atau daerah di mana dia biasanya bertempat tinggal.
3 AGREGAT PDRB
PDRB Atas Dasar Harga Pasar
PDRB atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Penjumlahan nilai tambah bruto dari setiap sektor merupakan PDRB atas dasar harga pasar.
PDRB atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup komponen komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Penjumlahan nilai tambah bruto dari setiap sektor merupakan PDRB atas dasar harga pasar.
Produk Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Harga Pasar
Perbedaan antara konsep neto dan bruto terletak pada penyusutan. PDRB atas dasar harga pasar dikurangi penyusutan adalah Produk Domestik Regional Neto (PDRN) atas dasar harga pasar. Penyusutan dimaksud merupakan nilai susut barang modal terjadi selama dalam proses produksi.
Perbedaan antara konsep neto dan bruto terletak pada penyusutan. PDRB atas dasar harga pasar dikurangi penyusutan adalah Produk Domestik Regional Neto (PDRN) atas dasar harga pasar. Penyusutan dimaksud merupakan nilai susut barang modal terjadi selama dalam proses produksi.
PDRN Atas Dasar Biaya Faktor
Perbedaan konsep biaya faktor dan harga pasar disebabkan adanya pajak tidak langsung dan subsidi. Pajak tidak langsung meliputi pajak pertambahan nilai, bea ekspor dan impor, cukai, kecuali pajak pendapatan dan pajak perseorangan. Pajak tidak langsung berakibat kepada kenaikan harga, sedangkan subsidi mengakibatkan penurunan harga. PDRN atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto – pajak tidak langsung dikurangi subsidi - merupakan PDRN atas dasar biaya faktor.
Pendapatan Regional
PDRN atas dasar biaya faktor merupakan jumlah balas jasa faktor produksi di suatu daerah. PDRN atas dasar biaya faktor merupakan jumlah dari pendapatan yang berupa upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan di daerah tersebut. Pendapatan yang dihasilkan tidak seluruhnya menjadi pendapatan penduduk, sebab ada sebagian pendapatan yang diterima oleh penduduk daerah lain. PDRN atas dasar biaya faktor dikurangi dengan pendapatan yang mengalir ke luar dan ditambah dengan pendapatan yang mengalir ke dalam wilayah merupakan Produk Regional Neto - jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh penduduk yang tinggal di daerah yang dimaksud. Produk Regional Neto disebut juga Pendapatan Regional.
Pendapatan Regional Per Kapita
Pendapatan regional dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu merupakan pendapatan per kapita.
Perbedaan konsep biaya faktor dan harga pasar disebabkan adanya pajak tidak langsung dan subsidi. Pajak tidak langsung meliputi pajak pertambahan nilai, bea ekspor dan impor, cukai, kecuali pajak pendapatan dan pajak perseorangan. Pajak tidak langsung berakibat kepada kenaikan harga, sedangkan subsidi mengakibatkan penurunan harga. PDRN atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto – pajak tidak langsung dikurangi subsidi - merupakan PDRN atas dasar biaya faktor.
Pendapatan Regional
PDRN atas dasar biaya faktor merupakan jumlah balas jasa faktor produksi di suatu daerah. PDRN atas dasar biaya faktor merupakan jumlah dari pendapatan yang berupa upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan di daerah tersebut. Pendapatan yang dihasilkan tidak seluruhnya menjadi pendapatan penduduk, sebab ada sebagian pendapatan yang diterima oleh penduduk daerah lain. PDRN atas dasar biaya faktor dikurangi dengan pendapatan yang mengalir ke luar dan ditambah dengan pendapatan yang mengalir ke dalam wilayah merupakan Produk Regional Neto - jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh penduduk yang tinggal di daerah yang dimaksud. Produk Regional Neto disebut juga Pendapatan Regional.
Pendapatan Regional Per Kapita
Pendapatan regional dibagi dengan jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu merupakan pendapatan per kapita.
Ringkasan Agregat PDRB
Dari apa yang diuraikan di atas, maka konsep konsep yang dipakai dalam Pendapatan Regional dapat diurutkan sebagai berikut:
(1) Produk Domestiik Regional Bruto atas dasar harga pasar (GRDP at market prices), minus: penyusutan, akan sama dengan:
(2) Produk Domestik Regional Neto atas dasar harga pasar (NRDP at market prices), minus: pajak tidak langsung neto, akan sama dengan:
(3) Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya faktor (NRDP at factor prices), plus: pendapatan neto yang mengalir dari ke daerah lain/luar negeri, akan sama dengan:
(4) Pendapatan Regional (Regional Income)
(5) Pendapatan per kapita diperoleh dengan cara membagi Pendapatan Regional dengan jumlah penduduk.
Dari apa yang diuraikan di atas, maka konsep konsep yang dipakai dalam Pendapatan Regional dapat diurutkan sebagai berikut:
(1) Produk Domestiik Regional Bruto atas dasar harga pasar (GRDP at market prices), minus: penyusutan, akan sama dengan:
(2) Produk Domestik Regional Neto atas dasar harga pasar (NRDP at market prices), minus: pajak tidak langsung neto, akan sama dengan:
(3) Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya faktor (NRDP at factor prices), plus: pendapatan neto yang mengalir dari ke daerah lain/luar negeri, akan sama dengan:
(4) Pendapatan Regional (Regional Income)
(5) Pendapatan per kapita diperoleh dengan cara membagi Pendapatan Regional dengan jumlah penduduk.
4 PDRB MENURUT LAPANGAN USAHABerbagai ragam kegiatan ekonomi perlu dikelompokkan sesuai dengan jenis kegiatan yang sama, dengan demikian dapat ditentukan kelompok kegiatan ekonomi seperti pertanian, industri, dan jasa. Pembagian kegiatan ekonomi ke dalam kelompok yang sama – dikenal dengan lapangan usaha atau sektor - didasarkan kepada kesamaan cara berproduksi, sifat dan jenis barang dan jasa yang dihasilkan.
Keseragaman konsep/definisi dan klasifikasi diperlukan dalam rangka keterbandingan data yang dihasilkan - baik antar wilayah dan antar waktu. Dalam upaya memperoleh keterbandingan data yang dihasilkan, PBB menerbitkan klasifikasi lapangan usaha, International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC). Dalam klasifikasi lapangan usaha secara internasional, lapangan usaha dibagi dalam sepuluh sektor sebagai berikut ini.
(1) Pertanian: Tanaman Bahan Makanan, Perkebunan, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
(2) Pertambangan dan Penggalian
(3) Industri Pengolahan
(4) Listrik, Gas dan Air
(5) Konstruksi
(6) Perdagangan Besar dan Eceran, Restoran dan perhotelan
(7) Pengangkutan dan Komunikasi
(8) Lembaga Keuangan, Usaha Persewaan Bangunan dan Jasa Perusahaan
(9) Pemerintahan dan Jasa Swasta (Jasa Sosial, Hiburan dan Perorangan)
(10) Kegiatan yang belum jelas batasannya.
Dalam penyusunan pendapatan nasional ataupun pendapatan regional, klasifikasi sektor yang dipakai terdiri dari 9 sektor sebagai berikut: (1) Pertanian; (2) Pertambangan dan Penggalian; (3) Industri pengolahan, (4) Listrik, Gas dan Air Minum; (5) Konstruksi; (6) Perdagangan, Resto¬ran dan Perhotelan; (7) Pengangkutan dan Komunikasi; (8) Keuangan, Persewaan Bangunan dan Jasa Perusahaan; (9) Jasa Jasa.
5. PDRB MENURUT PENGGUNAAN
Komponen PDRB menurut penggunaan terdiri dari Konsumsi rumahtangga dan pemerintah, pembentukan modal, perubahan stok dan ekspor neto.
Komponen PDRB menurut penggunaan terdiri dari Konsumsi rumahtangga dan pemerintah, pembentukan modal, perubahan stok dan ekspor neto.
Pengeluaran Konsumsi Akhir Rumah Tangga
Pengeluaran konsumsi akhir rumah tangga terdiri dari semua pengeluaran atau pembelian barang baru baik tahan lama maupun tidak tahan lama dan jasa jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga penduduk suatu daerah, dikurangi dengan hasil penjualan neto (penjualan dikurangi dengan pembelian) barang barang bekas.
Penilaian terhadap barang dan jasa yang digunakan sebagai konsumsi rumah tangga adalah atas dasar harga pembeli, termasuk segala macam biaya yang dikeluarkan sampai barang barang tersebut siap untuk dipakai atau dikonsumsi.
Pengeluaran konsumsi akhir rumah tangga terdiri dari semua pengeluaran atau pembelian barang baru baik tahan lama maupun tidak tahan lama dan jasa jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga penduduk suatu daerah, dikurangi dengan hasil penjualan neto (penjualan dikurangi dengan pembelian) barang barang bekas.
Penilaian terhadap barang dan jasa yang digunakan sebagai konsumsi rumah tangga adalah atas dasar harga pembeli, termasuk segala macam biaya yang dikeluarkan sampai barang barang tersebut siap untuk dipakai atau dikonsumsi.
Pengeluaran Konsumsi Akhir PemerintahPengeluaran konsumsi pemerintah sama dengan besarnya nilai jasa yang dihasilkan yang dikonsumsi sendiri. Nilai dari jasa ini adalah sebesar nilai produksi bruto yang terdiri dari pembelian barang dan jasa pembayaran belanja pegawai dan biaya penyusutan barang modal pemerintah, dikurangi dengan nilai penjualan barang dan jasa yang dihasilkan yang tak dapat dipisahkan dari kekgiatan pemerintah. Kegiatan pemerintah yang tercakup di sini adalah yang merupakan kegiatan administrasi umum dan pertahanan saja.
Pengeluaran konsumsi pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari pengeluaran konsumsi untuk daerah kabupaten/kota dan desa ditambah dengan bagian dari konsumsi daerah tingkat pada tingkat propinsi dan pemerintah pusat yang dialokasikan ke kabupaten/kota.
Pengeluaran konsumsi pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari pengeluaran konsumsi untuk daerah kabupaten/kota dan desa ditambah dengan bagian dari konsumsi daerah tingkat pada tingkat propinsi dan pemerintah pusat yang dialokasikan ke kabupaten/kota.
Pembentukan Modal Tetap BrutoPembentukan modal tetap bruto dalam suatu daerah adalah semua barang modal baru yang digunakan/dipakai sebagai alat untuk berproduksi di daerah tersebut. Barang barang modal tersebut dapat diperoleh dengan cara membeli dari luar daerah ataupun dari pengadaan di daerah itu sendiri. Dalam barang modal baru termasuk pembelian barang modal bekas dari luar daerah.
Pengeluaran untuk perbaikan barang barang modal yang mengakibatkan bertambah panjangnya umur pemakaian atau menambah kapasitas produksi dari barang barang modal tersebut juga merupakan pengeluaran untuk pembentukan modal tetap bruto.
Pengeluaran untuk perbaikan barang barang modal yang mengakibatkan bertambah panjangnya umur pemakaian atau menambah kapasitas produksi dari barang barang modal tersebut juga merupakan pengeluaran untuk pembentukan modal tetap bruto.
Pembentukan modal tetap mencakup:
(1) barang modal dalam bentuk konstruksi, mesin mesin, alat angkutan dan perlengkapan yang mempunyai umur pemakaian satu tahun atau lebih;
(2) biaya untuk perubahan dan perbaikan berat barang barang modal yang akan meningkatkan produktivitas atau memperpanjang umur pemakaian;
(3) pengeluaran untuk pengembangan dan pembukaan tanah, perluasan areal hutan, penananman kembali hutan (reboisasi) perluasan daerah pertambangan serta penanaman dan peremajaan tanaman keras;
(4) pembelian ternak produktif untuk keperluan pembiakan, pemerahan susu, pengangkutan dan sebagainya, tetapi tidak termasuk ternak potong;
(5) margin perdagangan, dan ongkos ongkos lain yang berkenan dengan transaksi jual beli tanah, sumber mineral, hak penguasaan hutan, hak paten, hak cipta dan barang barang modal bekas;
(1) barang modal dalam bentuk konstruksi, mesin mesin, alat angkutan dan perlengkapan yang mempunyai umur pemakaian satu tahun atau lebih;
(2) biaya untuk perubahan dan perbaikan berat barang barang modal yang akan meningkatkan produktivitas atau memperpanjang umur pemakaian;
(3) pengeluaran untuk pengembangan dan pembukaan tanah, perluasan areal hutan, penananman kembali hutan (reboisasi) perluasan daerah pertambangan serta penanaman dan peremajaan tanaman keras;
(4) pembelian ternak produktif untuk keperluan pembiakan, pemerahan susu, pengangkutan dan sebagainya, tetapi tidak termasuk ternak potong;
(5) margin perdagangan, dan ongkos ongkos lain yang berkenan dengan transaksi jual beli tanah, sumber mineral, hak penguasaan hutan, hak paten, hak cipta dan barang barang modal bekas;
Perubahan Stok
Stok adalah persediaan barang barang baik berasal dari pembelian yang akan dipakai sebagai input pada suatu kegiatan ekonomi atau untuk dijual lagi, maupun barang yang dihasilkan oleh unit unit produksi yang belum dijual, baik dalam bentuk barang jadi maupun barang setengah jadi.
Apabila semua stok akhir tahun yang ada pada produsen, pedagang dan pemerintah tersebut dikurangi dengan stok awal tahun maka akan diperoleh perubahan stok pada suatu tahun. Perubahan stok nilainya dapat positip dan dapat pula negatip. Apabila positip berarti terjadi penambahan stok tetapi nila negatip terjadi pengurangan stok.
Penilaian terhadap penambahan stok adalah berdasarkan harga pembelian apabila barang tersebut dibeli dari unit ekonomi lainnya dan berda¬sarkan harga produsen apabila barang tersebut merupakan hasil produksi dari si pemegang stok. Penilaian harus berdasarkan harga yang berlaku pada waktu penambahan stok tersebut dilakukan.
Ekspor dan ImporStok adalah persediaan barang barang baik berasal dari pembelian yang akan dipakai sebagai input pada suatu kegiatan ekonomi atau untuk dijual lagi, maupun barang yang dihasilkan oleh unit unit produksi yang belum dijual, baik dalam bentuk barang jadi maupun barang setengah jadi.
Apabila semua stok akhir tahun yang ada pada produsen, pedagang dan pemerintah tersebut dikurangi dengan stok awal tahun maka akan diperoleh perubahan stok pada suatu tahun. Perubahan stok nilainya dapat positip dan dapat pula negatip. Apabila positip berarti terjadi penambahan stok tetapi nila negatip terjadi pengurangan stok.
Penilaian terhadap penambahan stok adalah berdasarkan harga pembelian apabila barang tersebut dibeli dari unit ekonomi lainnya dan berda¬sarkan harga produsen apabila barang tersebut merupakan hasil produksi dari si pemegang stok. Penilaian harus berdasarkan harga yang berlaku pada waktu penambahan stok tersebut dilakukan.
Ekspor dan impor meliputi transaksi barang dan jasa antara penduduk suatu daerah dengan penduduk daerah lain (termasuk dengan negara lain). Transaksi tersebut meliputi ekspor dan impor barang, pengangkutan, komunikasi, jasa jasa, asuransi dan berbagai jasa lainnya seperti jasa perdagangan yang diterima oleh pedagang daerah tersebut yang kegiatannya mengadakan transaksi barang di luar daerah tersebut. Juga termasuk di sini transaksi dari beberapa barang tertentu seperti barang dan jasa yang langsung dibeli di pasar domestik oleh bukan penduduk daerah terse¬but, dan juga pembelian langsung di luar daerah oleh penduduk daerah tersebut.
Transaksi barang dan jasa yang dimaksud adalah semua barang dan jasa yang melintasi batas geografis suatu daerah. Penduduk suatu daerah terdiri dari badan pemerintah, perorangan, perusa haan dan lembaga swasta yang tidak mencari untung di daerah tersebut.
Penjualan dan pembelian kapal terbang dan kapal laut yang baru maupun yang bekas ke atau dari negara atau daerah lain merupakan ekspor dan impor barang. Barang barang yang melintasi batas geografis suatu daerah, akan tetapi hanya merupakan tempat persinggahan saja dalam perjalanan menuju atau kembali ke suatu tempat, barang barang untuk peragaan, barang barang sebagai bahan penyelidikan, contoh barang, barang barang kepu¬nyaan turis atau penumpang tidak termasuk di sini.
Barang barang keperluan pelayaran atau penerbangan yang dibeli pada waktu merapat atau mendarat di pelabuhan luar negeri atau luar daerah dan ikan yang langsung dijual oleh kapal kapal penangkap ikan milik penduduk suatu daerah kepada penduduk daerah lain merupakan transaksi barang dan jasa yang harus dimasukkan dalam ekspor dan impor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah dengan bahasa yang santun dan tak merugikan orang lain..:)